Dua Masalah Serius Muncul Pada Pendaftaran PPPK 2024

Dua Masalah Serius Muncul Pada Pendaftaran PPPK 2024

Dua Masalah Serius Muncul Pada Pendaftaran PPPK 2024!-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang berlangsung mulai 1-20 Oktober 2024, dua masalah serius telah muncul, terutama yang dihadapi pelamar kategori prioritas satu (P1) dan eks honorer K2.

Salah satu masalah terbesar dialami oleh guru P1 yang bekerja di sekolah swasta.

Kategori P1 ini merupakan peserta seleksi PPPK 2021 yang sudah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi hingga kini.

BACA JUGA:Mayoritas Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Berbicara Terbuka, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Sebagai pelamar prioritas di gelombang pertama PPPK 2024, mereka diwajibkan memiliki surat izin dari yayasan tempat mereka bekerja.

Namun, banyak yayasan enggan memberikan izin tersebut, yang menjadi syarat dari Kemendikbudristek.

Akibatnya, guru P1 dari sekolah swasta tidak dapat mendaftar PPPK 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Prosesnya Dibagi 2 Periode, Berikut Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Jika mereka mendaftar tanpa izin yayasan, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempat mereka bekerja, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sebelum menerima SK pengangkatan PPPK.

Masalah kedua adalah ketidaktersediaan formasi untuk sebagian besar honorer K2 dan honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka belum bisa mendaftar karena tidak ada formasi yang tersedia untuk mereka.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu, Data Honorer Non-Database Penyebabnya, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, mendorong rekan-rekannya untuk tetap membuat akun di sistem SSCASN meskipun tidak ada formasi, karena pendaftaran gelombang kedua masih akan dibuka.

DPR RI dan pemerintah juga telah sepakat bahwa honorer yang belum mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan status mereka dapat diubah menjadi penuh waktu jika kemampuan fiskal daerah memadai, tanpa perlu mengikuti tes lagi.

Sumber: