Nilai Ambang Batas CPNS 2024 di Kemenag Berbeda dengan Instansi Lain? Simak Regulasinya

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 di Kemenag Berbeda dengan Instansi Lain? Simak Regulasinya

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan akan selesai pada 14 November mendatang.

Dalam tahap ini, seluruh instansi menggunakan standar passing grade yang seragam sesuai regulasi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024.

BACA JUGA:Perbedaan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Ini Rinciannya!

Kemenag RI pun mengikuti aturan ini yang meliputi ketentuan-ketentuan pada aspek-aspek SKD, seperti materi ujian, jumlah soal, durasi waktu, bobot nilai, dan nilai ambang batas atau passing grade untuk berbagai kategori peserta.

Materi dan Struktur Soal SKD CPNS 2024

Pada tes SKD, peserta akan mengerjakan total 110 soal dalam waktu 100 menit. Berikut rincian jenis soal dalam SKD:

BACA JUGA:CPNS 2024 Wajib Ikut Latsar! Simak Materi dan Tahapan Pelaksanaannya

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal untuk mengukur kemampuan logis, analitis, dan numerik.

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal untuk menguji pemahaman peserta tentang ideologi, sejarah, dan nilai kebangsaan Indonesia.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal untuk menilai kepribadian peserta dalam menghadapi situasi tertentu.

BACA JUGA:Apa Beda SKB Non CAT dan CAT pada CPNS 2024? Berikut Penjelasan

Nilai maksimal yang bisa diperoleh dalam SKD adalah 550 poin, dengan rincian sebagai berikut:

- TWK: Maksimal 150 poin, dengan bobot 5 poin untuk jawaban benar.

- TIU: Maksimal 175 poin, dengan 5 poin per jawaban benar.

- TKP: Maksimal 225 poin, dengan nilai berkisar antara 1-5 poin per jawaban berdasarkan relevansi.

BACA JUGA:Peserta Lulus CPNS 2024 Diminta Siapkan Uang, Ini Alasan BKN

Passing Grade Umum CPNS 2024

Untuk lulus SKD, peserta harus mencapai passing grade minimal:

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

Passing Grade untuk Kategori Khusus

BACA JUGA:Data BKN: Sebagian Besar Honorer di Database Belum Submit untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Terdapat penyesuaian passing grade untuk peserta dari kategori tertentu. Berikut rincian passing grade untuk beberapa kategori khusus:

1. Lulusan Cumlaude atau Pujian: Nilai kumulatif minimal 311 dengan TIU minimal 85

2. Putra/Putri Kalimantan dan Umum: TWK minimal 65, TIU minimal 80, TKP minimal 166

3. Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60

BACA JUGA:Tak Hanya SKD, Peserta Wajib Persiapkan Diri Hadapi SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisinya

4. Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60

5. Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan TIU minimal 85

6. Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60

Setelah memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus berada dalam peringkat tiga kali jumlah formasi untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA:Panduan Lengkap Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

Misalnya, jika formasi membutuhkan 300 orang, maka peserta peringkat 1-900 akan lolos ke SKB. (**)

Sumber: