DPR RI Usulkan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pembina Honorer Khawatir
DPR RI Usulkan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pembina Honorer Khawatir -Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
Nurbaitih berharap jika revisi dilakukan, pasal-pasal yang mengakomodasi honorer K2 yang gagal memenuhi syarat usia dapat dipertimbangkan.
"Kalaupun revisi harus tetap dilakukan, maka jangan menghapus pasal-pasal yang melindungi para honorer, melainkan melainkan hanya untuk menambah pasal saja." tutupnya. (**)
Sumber: