Malam Hari, Ketua KPU Bengkulu Selatan Bakar Surat Suara Gubernur dan Bupati

Malam Hari, Ketua KPU Bengkulu Selatan Bakar Surat Suara Gubernur dan Bupati

Malam Hari, Ketua KPU Bengkulu Selatan Bakar Surat Suara Gubernur dan Bupati-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd Selasa 26 November 2024 malam membakar ratusan surat suara untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Surat suara untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar karena dalam kondisi rusak.

BACA JUGA:Dijaga Ketat Polisi dan TNI, Logistik Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Selatan Selesai Didistribusi

Pembakaran surat suara tersebut disaksikan langsung Asisten I Sekkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri, Ketua Bawaslu Sahran, Forkominda, dan Kepala Kesbangpol.


Pembakaran surat suara pilkada di KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

"Total yang dibakar ada 647 lembar," sebut Erina saat sebelum pembakaran. Rinciannya lanjut Erina, surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 599 lembar dan surat suara bupati dan wakil bupati sebanyak 48 lembar.

BACA JUGA:Operasional TPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sudah Ditransfer, Termasuk Honor KPPS!

Surat suara gubernur dan wakil gubernur tersebut dalam kondisi rusak sebanyak 529 lembar, dan lebih kirim sebanyak 70 lembar.


Pegawai KPU Bengkulu Selatan menghitung surat suara yang akan dimusnahkan-andri irawan-raselnews.com

Sementara surat suara bupati dan wakil bupati hanya 48 lembar karena rusak. Surat suara ini merupakan hasil sortir KPU Bengkulu Selatan sebelum pengemasan dan pendistribusin kepada 330 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Istighosah Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

Menurut Erina, pemusnahan ini wajib dilakukan karena agar pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati berjalan aman dan lancar.


Ketua KPU Bengkulu Selatan menjelaskan dasar pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan lebih-andri irawan-raselnews.com

"Pemusnahan ini wajib dilakukan H-1 pemilihan. Surat suara ini hasil sortir dan dinyatakan rusak dan lebih. Meski ada dalam kondisi baik, tetap harus dimusnahkan," tegas Erina didampingi anggotanya, Aspriantoni SE. (**)

Sumber: