Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya

Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya

Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile-istimewa-raselnews.com

3. Pastikan aplikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

4. Unduh dan instal aplikasi "SIREKAP 2024" tersebut

BACA JUGA:Sayur dan Buah Rentan Terpapar Residu Pestisida! Ini Bahaya dan Cara Aman Mengonsuminya

Cara aktivasi akun aplikasi Sirekap Mobile versi terbaru

1. Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU selanjutnya akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.

2. Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.

3. User memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.

BACA JUGA:Mobil Baru Wajib Dirawat! Begini Tips Perawatan Mobil Baru yang Wajib Kamu Tahu

Cara login atau masuk akun Sirekap Mobile versi terbaru

1. User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP bisa melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.

2. Setelah melakukan login pertama kali, user bisa melakukan perubahan password terlebih dahulu.

3. Kemudian, user akan diminta untuk login kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.

4. Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).

BACA JUGA:IDAI Minta Pemerintah Atur Takaran Gula dalam Makanan Anak

5. Setelah proses inisialisasi, user diarahkan untuk memilih profil.

6. Apbila user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.

7. Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.

8. User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Daftar Instansi dengan Tes SKB Non CAT yang Bisa Menggugurkan, Apakah Ada Instansi Pilihanmu?

Sumber: