Komisi I DPR Usulkan SKB Pembatasan Internet dan Ponsel untuk Anak-anak

Komisi I DPR Usulkan SKB Pembatasan Internet dan Ponsel untuk Anak-anak

Komisi I DPR Usulkan SKB Pembatasan Internet dan Ponsel untuk Anak-anak-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (HP) bagi anak-anak.

Menurutnya, SKB ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjadi pedoman dalam mengatur penggunaan internet dan ponsel oleh anak-anak di bawah umur.

Dia menyoroti kebebasan anak-anak di Indonesia dalam mengakses internet dan menggunakan ponsel, meski banyak konten negatif, seperti iklan dan promosi judi daring, yang mudah ditemukan di media sosial.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tahun 2025, Seluruh Warga Desa di Kecamatan Muara Sahung Kaur Bisa Akses Internet Gratis

BACA JUGA:Wow, Paket Standar Saja 50 Mbps, Begini Cara Daftar Paket dan Harga Starlink, Internet Tercepat di Bumi

"Pemerintah harus melakukan langkah sterilisasi dalam penggunaan Hp dan akses internet, khususnya bagi anak usia dini di bawah 15 atau 16 tahun," katanya.

Oleh juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara Eropa yang telah menerapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun, meskipun masyarakat mereka dikenal lebih liberal.

Dia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan membuat regulasi khusus terkait penggunaan internet dan ponsel untuk melindungi anak-anak.

BACA JUGA:Kerja Online 1 Jam Tanpa Modal, Siapkan Saja HP! Tips Mendapatkan Penghasilan dari Internet

BACA JUGA:Tips Mendapatkan Uang dari Internet Modal HP, Dibayar Rp 300 Ribu Per Hari, Mau? Begini Caranya

Sebagai perbandingan, pada Kamis 28 November 2024, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.

BACA JUGA:Bikin Kaget! Setiap HP Menyala Dapat Cuan: Tips Mendapatkan Uang dari Internet dengan Mudah

BACA JUGA:Cuma Copy Paste Link Dibayar Rp 375 Ribu, Tips Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Mudah

Aturan akan mulai diberlakukan pada ahir tahun dapan, dan bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda sekitar 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp516 miliar. (**)

Sumber: