Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Ini Alasannya

Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Ini Alasannya

Harga rokok naik per Januari 2025-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. Kebijakan ini mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik dengan kenaikan rata-rata antara 9,53% hingga 22,03%.

Langkah ini bertujuan untuk:

1. Mengendalikan konsumsi tembakau

BACA JUGA:Cara Daftar Driver Taksi Xanh SM yang Baru Beroperasi di Jakarta! Gaji Hingga 8 Juta Per Bulan

2. Melindungi industri padat karya

3. Mengoptimalkan penerimaan negara

Kebijakan Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Meski tidak ada kenaikan tarif cukai, pemerintah menaikkan HJE hampir untuk seluruh jenis produk tembakau. Bea Cukai akan segera menetapkan HJE per merek sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dituding Pelakor, IRT Dianiaya di Depan Anak! Wajah dan Kemaluan Diolesi Cabai

Berikut rincian harga rokok berdasarkan jenisnya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

    - Golongan I: Rp2.375/batang (naik 5,08%)
    - Golongan II: Rp1.485/batang (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):

    - Golongan I: Rp2.495/batang (naik 4,8%)
    - Golongan II: Rp1.565/batang (naik 6,8%)

BACA JUGA:Dana Bansos PIP Desember 2024 Cair, Segera Cek Rekening

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT):

    - Golongan I: Rp1.555 – Rp2.170/batang
    - Golongan II: Rp995/batang (naik 15%)
    - Golongan III: Rp860/batang (naik 18,6%)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Putih Tangan Filter (SPTF):

    - Rp2.375/batang (naik 5%)

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

    - Golongan I: Rp950/batang (tidak berubah)
    - Golongan II: Rp200/batang (tidak berubah)

6. Tembakau Iris (TIS):

    - Rp55 – Rp180 (tidak berubah)

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB):

BACA JUGA:5 Komisioner KIP Bengkulu Periode 2024-2028 Resmi Dilantik, Ini Dia Daftarnya

    - Rp290 (tidak berubah)

8. Cerutu (CRT):

    - Rp495 – Rp5.500 (tidak berubah)

Rokok Elektrik Ikut Naik

- Rokok Elektrik Padat: Rp6.240/gram (naik 6,01%)

BACA JUGA:Alhamdulillah, 35 Warga Wayhawang Kaur Terima BLT

- Rokok Elektrik Cair:
        Sistem Terbuka: Rp1.368/gram (naik 22,03%)
        Sistem Tertutup: Rp41.983/gram (naik 22,03%)

- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:
        Molasses, hirup, kunyah: Rp257/gram (naik 6,19%)

Menurut Menteri Airlangga Hartarto, kebijakan ini diharapkan mengurangi konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat. Namun, dampaknya terhadap daya beli juga menjadi perhatian, terutama karena bertepatan dengan kenaikan PPN 2025.

BACA JUGA:Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Kabupaten Kaur, Sekda: Evaluasi Kerja

Fikri C. Permana, ekonom senior, menyebut kenaikan HJE berpotensi menekan daya beli masyarakat, meski di sisi lain dapat membantu pengeluaran rumah tangga dan kesehatan.

Kebijakan ini diperkirakan akan menyumbang inflasi sekitar 0,2% hingga 0,43%, namun tetap moderat seiring kenaikan UMP sebesar 6,5% dan stimulus ekonomi lainnya.

BACA JUGA:Asik...Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Tagihan Listrik untuk Januari dan Februari 2025, Ini Sasarannya

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengatur konsumsi rokok demi kesehatan dan ekonomi yang lebih baik. (**)

Sumber: