Kabar Baik, UMP Bengkulu Tahun 2025 Naik 100 Persen Lebih
UMP Bengkulu 2025-Ist-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah Minumpun Provinsi (UMP) Bengkulu sudah ditetapkan. Kabar baiknya, besaran Upah ini mengalami kenaikan 100 persen.
Di mana, di tahun 2025 UMP Bengkulu naik 100 persen lebih atau sebesar Rp 162.960 dari kenaikan tahun sebelumnya yang hanya Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Laka Maut di Tebing Batu TNBBS! Minibus dari Bengkulu Terjun ke Jurang Lalu Terbakar, 3 Orang Tewas
Dengan kenaikan ini, maka UMP Bengkulu tahun 2025 menjadi Rp Rp2.670.039,39 atau naik menjadi UMP 2024 sebesar Rp2.507.079.
Kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor M632 Nakertrans 2024.
BACA JUGA:Sedang Tidur, Motor Honda BeAT Milik Mahasiswi Bengkulu Asal Kaur Diembat Maling
Selain menetapkan besaran UMP, pada SK Gubernur Bengkulu juga memutuskan kepada perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.
BACA JUGA:Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi
Pada saat berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2024 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024," ujar Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.
BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda
Syarifuddin menambahkan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama ungtuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.(**)
Sumber: