10 Provinsi Memiliki UMP Terendah Tahun 2025, Ada Bengkulu dan Lampung!

10 Provinsi Memiliki UMP Terendah Tahun 2025, Ada Bengkulu dan Lampung!

10 Provinsi Memiliki UMP Terendah Tahun 2025, Ada Bengkulu dan Lampung!-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum dengan kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional.

Dengan ketentuan itu, masih saja ada beberapa daerah yang memiliki upah sangat rendah, diantara 2,2 juta rupiah.

BACA JUGA:Daftar UMP 2025 Sejumlah Provinsi di Indonesia! Bengkulu Lebih Tinggi dari Jawa Tengah

BACA JUGA:Kabar Baik, UMP Bengkulu Tahun 2025 Naik 100 Persen Lebih

Yang lebih menarik, diantara daerah yang memiliki upah minimum terendah terdapat di pulau jawa.

Sedangkan Provinsi Lampung dan Bengkulu Juga masuk dalam deretan 10 daerah yang memiliki upah minimum terendah.

Berikut adalah daftar 10 daerah dengan UMP terendah pada tahun 2025.

1. Jawa Tengah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Sebut UMP Naik 6,5 Persen! Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2025

BACA JUGA:Tenggak Racun Rumput, Kades di Bengkulu Utara Semaput

- UMP 2025: Rp2.169.349

- Naik : Rp132.402 (6,5%) Tahun Sebelumnya sebesar Rp2.036.947.

2. Jawa Barat

- UMP 2025: Rp2.191.238

Sumber: