10 Provinsi Memiliki UMP Terendah Tahun 2025, Ada Bengkulu dan Lampung!

10 Provinsi Memiliki UMP Terendah Tahun 2025, Ada Bengkulu dan Lampung!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum dengan kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional.
Dengan ketentuan itu, masih saja ada beberapa daerah yang memiliki upah sangat rendah, diantara 2,2 juta rupiah.
BACA JUGA:Daftar UMP 2025 Sejumlah Provinsi di Indonesia! Bengkulu Lebih Tinggi dari Jawa Tengah
BACA JUGA:Kabar Baik, UMP Bengkulu Tahun 2025 Naik 100 Persen Lebih
Yang lebih menarik, diantara daerah yang memiliki upah minimum terendah terdapat di pulau jawa.
Sedangkan Provinsi Lampung dan Bengkulu Juga masuk dalam deretan 10 daerah yang memiliki upah minimum terendah.
Berikut adalah daftar 10 daerah dengan UMP terendah pada tahun 2025.
1. Jawa Tengah
BACA JUGA:Tenggak Racun Rumput, Kades di Bengkulu Utara Semaput
- UMP 2025: Rp2.169.349
- Naik : Rp132.402 (6,5%) Tahun Sebelumnya sebesar Rp2.036.947.
2. Jawa Barat
- UMP 2025: Rp2.191.238
Sumber: