Duh, Bocah Perempuan di Seluma Diduga Dicabuli, Tetangga Jadi Tersangka
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur-istimewa-freepik.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres SELUMA. Seorang bocah perempuan 10 tahun di Kecamatan SELUMA Selatan diduga dicabuli tetangganya berinisial BS yang berusia 66 tahun.
Bukan sekali, korban sudah 3 kali dicabuli oleh terduga. Mendapat laporan, polisi bergerak. BS pun berhasil diamankan.
BACA JUGA:Pak Lurah Kanji! Siswi SMK Magang Dicabuli 2 Kali, Begini Modusnya
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BS mencabuli korban setelah mengiming-iming uang dan buah.
Menurut Kasat Reskrim, pencabulan bocah perempuan 10 tahun itu pertama kalinya terjadi di rumahnya.
BACA JUGA:Pria Tua Asal Seginim Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur
"Dari pemeriksaan, korban sudah 3 kali dicabuli dalam kurun waktu tahun 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Seluma.
Tindakan BS terhadap tetangganya itu terungkap saat korban bersama temannya bermain di rumah tersangka.
Ketika itu, korban ditarik ke dalam rumah oleh tersangka. Saat itu teman-teman korban melihat tindakan BS dan melaporan hal tersebut kepada orangtua korban.
BACA JUGA:Paman Kanji! Keponakan Sendiri Dicabuli, Polres Seluma Ungkap Modus Pelaku
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim. (**)
Sumber: