Kuota Pupuk Bersubsidi Kabupaten Kaur Tahun 2025: Urea dan NPK Bertambah
Ilustrasi pupuk urea subsidi-istimewa-
KAUR, RASELNEWS.COM – Kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Kaur tahun 2025 mengalami peningkatan.
Penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kaur ini terutama terjadi pada dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK, dengan total tambahan sebanyak 5.436 ton.
BACA JUGA:Kementan Tambah Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani di Provinsi Bengkulu
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani dalam menghadapi musim tanam 2025.
"Kuota pupuk bersubsidi tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024. Ada tambahan sekitar 5.436 ton," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kastilon Sirat, S.Sos, Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Lupakan Pupuk Kimia! Ini 12 Manfaat Luar Biasa Air Cucian Beras untuk Tanaman
Menurut Kastilon, kuota tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Berdasarkan SK tersebut, Kabupaten Kaur mendapat alokasi pupuk urea sebanyak 11.500 ton dan NPK sebanyak 15.000 ton.
BACA JUGA:Cara Mengolah Daun Kering Menjadi Pupuk Kompos! Tanpa EM4 dan Molase
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, alokasi pupuk urea hanya 8.000 ton dan NPK 13.094 ton. Harga pupuk subsidi tetap, yakni Rp2.250 per kg untuk urea dan Rp2.300 per kg untuk NPK.
"Penambahan kuota ini diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian masyarakat Kabupaten Kaur," jelasnya.
BACA JUGA:Disiplin PNS Disorot, Rifai Tajuddin Ajak Petani Tidur di Gudang Pupuk, Pilkada Bengkulu Selatan
Pengajuan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan).
Melalui e-RDKK, kuota pupuk untuk setiap kelompok akan ditentukan berdasarkan persetujuan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Penyuluh Kehutanan (PPK) di tingkat desa atau kecamatan.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi di Bengkulu Selatan Ditambah
"Petani bisa menggunakan pupuk subsidi untuk tanaman padi, jagung, kopi, dan hortikultura seperti sayur-sayuran. Namun, pupuk subsidi tidak dapat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," tegas Kastilon. (**)
Sumber: