Ingat! Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Ingat! Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Ingat! Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan-istimewa-freepik.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Orang tua di Kabupaten BENGKULU SELATAN yang memiliki bayi baru lahir diimbau untuk segera mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Imbauan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten BENGKULU SELATAN, Didi Ruslan, menjelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. Kepesertaan JKN-KIS bayi akan langsung aktif tanpa harus menunggu 14 hari.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan untuk 55 Ribu Peserta

“Jika pendaftaran terlambat, premi tetap akan dihitung sejak hari kelahiran bayi tersebut. Selain itu, status kepesertaan JKN-KIS bayi akan menyesuaikan dengan status kepesertaan orang tuanya. Jika orang tua terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bayi juga akan otomatis terdaftar sebagai PBI,” jelas Didi.

Didi menambahkan, apabila orang tua tidak memiliki JKN-KIS, maka bayi yang didaftarkan akan masuk ke dalam kategori JKN-KIS Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dalam kasus ini, proses verifikasi akan memakan waktu hingga 14 hari kalender.

BACA JUGA:Direktur RSUD M Yunus Bengkulu: Biaya Pasien BPJS yang Beli Obat di Luar RS akan Diganti!

Sebagai upaya memberikan kemudahan, masyarakat juga dapat mendaftarkan bayi melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini mempermudah akses dan layanan bagi peserta.

“Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya. (**)

Sumber: