Polres Seluma Tetapkan Warga Masat Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo SIK-istimewa-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Penyidik Polres Seluma resmi menetapkan GE (20), warga Kelurahan Masat, Bengkulu Selatan, Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus percobaan perkosaan terhadap pacarnya, RA (21).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Seluma. GE langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait menegaskan, penetapan GE sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, termasuk korban yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan GE terhadap RA.
Menurut Kasat Reskrim, percobaan pemerkosaan terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 malam. Bermula GE meminta RA mengantarkannya ke rumah saudaranya, dengan rencana pulang ke Bengkulu Selatan keesokan harinya.
BACA JUGA:Duh, Bocah Perempuan di Seluma Diduga Dicabuli, Tetangga Jadi Tersangka
Namun, dalam perjalanan menuju Desa Padang Pelasan, tepatnya di perbatasan Desa Air Periukan dan Desa Padang Pelasan, GE justru mengajak RA ke perkebunan kelapa sawit milik warga.
Di lokasi tersebut, GE berusaha memperkosa RA. Namun, korban menolak hingga memberontak, dan berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.
BACA JUGA:Pak Lurah Kanji! Siswi SMK Magang Dicabuli 2 Kali, Begini Modusnya
Teriakan RA menarik perhatian warga yang akhirnya menangkap GE. "Dari hasil gelar perkara, GE resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,' tegas Kasat Reskrim.
Di sisi lain, RA dan GE memang memiliki hubungan asmara selama sembilan bulan setelah berkenalan melalui game online sejak awal 2021. (**)
Sumber: