Dua Mahasiswa Kota Bengkulu Ditangkap karena Kepemilikan Sabu
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap dua mahasiswa di Kota Bengkulu terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kedua mahasiswa tersebut berinisial MA (27), warga Pasar Jitra, Kecamatan Teluk Segara, dan MF (23), warga Perumdam Melati, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Pemakai Narkoba di Bengkulu Selatan Tak Lagi Dipenjara, Berlaku Tahun 2025, Tapi Ada Syaratnya
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan, MA ditangkap di Jalan Veteran, Pasar Jitra, dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MF di Perumdam dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.
BACA JUGA:Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi
"Keduanya masih berstatus pengguna. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sudarno.
Selain menangkap kedua mahasiswa tersebut, polisi juga meringkus DS (40), seorang buruh harian warga Karang Tinggi. Dari tangan DS, polisi menemukan ganja seberat 4,97 gram.
BACA JUGA:Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan
Ketiga tersangka masih berstatus sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Namun, MA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah mereka bagian dari jaringan pengedar," tegas Sudarno. (**)
Sumber: