PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini

PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini

PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Masyarakat Kabupaten SELUMA yang memiliki kebun kelapa sawit lebih dari 10 hektar diwajibkan untuk melaporkannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Kepala DPMPPTSP SELUMA, Arlan Aksa menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran kepada para pemilik kebun sawit terkait kewajiban tersebut.

BACA JUGA:Petani Sawit di Bengkulu Selatan Tersenyum, Harga TBS Melonjak Lagi, Segini Harga di Pabrik Terbaru

"Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), setiap warga yang memiliki kebun kelapa sawit di atas 10 hektar wajib melapor ke DPMPPTSP," ujarnya

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait perkebunan sawit, termasuk perizinan lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), serta status kawasan hutan.

BACA JUGA:Program Replanting Sawit Bengkulu Selatan: Anggaran Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Selain itu, para pemilik lahan juga diwajibkan mengurus sertifikat tanah mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada masyarakat yang mengajukan laporan kepada DPMPPTSP.

Jika kebun kelapa sawit masyarakat telah bersertifikat dan mendapatkan izin resmi, maka Pemkab Seluma akan memperoleh pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

BACA JUGA:Mau Bagaimanapun Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Sulit Naik, Distan Ungkap Penyebab Utamanya

Sektor perkebunan merupakan salah satu sumber devisa utama bagi negara, sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian serius.

Pemerintah telah mengatur usaha perkebunan melalui regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (**)

Sumber: