Sudah Dipangkas 45 Persen, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seluma Hanya Tinggal Rp 8 Miliar

Sudah Dipangkas 45 Persen, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seluma Hanya Tinggal Rp 8 Miliar

Sudah Dipangkas 45 Persen, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seluma Hanya Tinggal Rp 8 Miliar-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di seluruh daerah, DPRD Seluma telah melakukan langkah efisiensi lebih awal.

Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar menegaskan, anggaran perjalanan dinas DPRD Seluma untuk tahun 2025 telah dipangkas hingga 45 persen.

BACA JUGA:Laporan Kades dan Warga Muara Payang Direspon DPRD, Komisi I Panggil Dinas PMD Hingga Camat Seginim

"Dengan pemangkasan ini, anggaran perjalanan dinas DPRD Seluma kini hanya Rp 8 miliar. Sebelum adanya Inpres, kami sudah lebih dulu melakukan efisiensi, salah satunya dalam anggaran perjalanan dinas.

Awalnya, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 miliar, namun setelah pembahasan Badan Anggaran (Banggar), terjadi defisit yang cukup besar, yaitu Rp 60 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023

Karena besarnya defisit tersebut, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memutuskan untuk memangkas sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas.

"Jika harus menyesuaikan pemangkasan hingga 50 persen, kami siap dengan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 7,5 miliar. Yang jelas, perjalanan dinas DPRD Seluma sudah mengalami pemangkasan," tegas Samsul.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Penutupan Karaoke Ilegal

Ia juga memahami kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada seluruh daerah di Indonesia.

"Saat ini, pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) juga terjadi, sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dibiayai," tambahnya.

Samsul menyebutkan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Banggar yang telah dijadwalkan pekan depan berdasarkan surat dari TAPD.

BACA JUGA:Nah Loh, Ratusan Pegawai Setwan DPRD Bengkulu Tuntut Pencairan SPPD 2024

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto menjelaskan, rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan setelah pemerintah daerah mengetahui besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Rasionalisasi anggaran OPD akan dilakukan setelah kami menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait transfer DBH ke daerah," jelasnya. (**)

Sumber: