Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Seluma 1446 Hijriyah

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Seluma 1446 Hijriyah

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Seluma 1446 Hijriyah-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Kemenag SELUMA bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Pemerintah Kabupaten SELUMA telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim pada Ramadan 1446 Hijriyah.

Keputusan ini diambil setelah rapat bersama yang digelar pada Jumat 7 Maret 2025.

BACA JUGA:Jadwal PSU Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025

Kepala Kemenag Seluma, H. Heriansyah mengaku zakat fitrah yang harus dibayarkan sebanyak 10 canting beras sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masing-masing.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:

- beras kualitas Manggis dan sejenisnya: Rp 40.000

- Beras kualitas IR dan sejenisnya: Rp 35.000

BACA JUGA:Dokter Richard Lee Resmi Mualaf, Syahadat Disaksikan Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw

- Beras kualitas biasa: Rp 30.000

"Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Seluma tetap 10 canting beras. Jika dalam bentuk uang, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 40.000," ujar Heriansyah.

Keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat diteruskan ke desa dan kelurahan di wilayah Seluma.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Rp 18 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

"Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Baznas atau panitia pengumpulan zakat yang telah dibentuk untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya," imbuh Heriansyah. (**)

Sumber: