6 Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Apakah Anda Termasuk?

6 Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Apakah Anda Termasuk?

Ilustrasi THR Lebaran-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang Lebaran 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Yamaha Rilis Skutik Retro 125cc, Desain Mungil, Lampu LED 2 Tingkat

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat enam kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR tahun 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR Keagamaan.

Sebagai bentuk kewajiban perusahaan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yakni pada 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Harga Mulai 200 Jutaan, BYD Seal Hybrid Resmi Mengaspal di Indonesia

Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR 2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah Kriteria pekerja swasta yang berhak mendapatkan THR:

1. Karyawan Tetap

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji, asalkan telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat

2. Karyawan Kontrak

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak juga berhak atas THR. Besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dengan rumus:

(Masa kerja dalam bulan/12) × 1 bulan gaji

3. Pekerja Harian Lepas

BACA JUGA:Isi MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Zulhas: Pelaku Harus Dipenjara

Karyawan dengan sistem upah harian juga berhak menerima THR. Perhitungannya didasarkan pada rata-rata gaji harian selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung dari rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.

4. Pekerja Outsourcing

Pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan outsourcing tetap berhak mendapatkan THR. Dalam hal ini, tanggung jawab pembayaran THR berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA:Temuan Polres Kaur! Migor Minyakita Label 1 Liter Hanya Terisi 910 Mililiter

5. Pekerja yang Mengalami PHK

Jika seorang karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran, ia tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang memberhentikannya.

6. Pekerja Rumah Tangga dan Mitra Perusahaan

Meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja rumah tangga serta mitra perusahaan, seperti pengemudi ojek online (ojol), berpotensi mendapatkan THR jika ada kesepakatan dengan pemberi kerja atau kebijakan khusus dari perusahaan.

BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Mengadu ke DPRD, Tuntut PPPK Penuh Waktu dan Pembayaran Gaji

Sumber: