Berkas Perkara Lengkap, Rohidin Mersyah Berpotensi Disidang di Bengkulu

Berkas Perkara Lengkap, Rohidin Mersyah Berpotensi Disidang di Bengkulu

Berkas Perkara Lengkap, Rohidin Mersyah Berpotensi Disidang di Bengkulu-istimewa-

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, resmi dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 21 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan hal tersebut. "Sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," ujarnya.

Selain Rohidin, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengatakan proses penyidikan berjalan lancar dan sederhana. Menurutnya, kliennya telah bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.

BACA JUGA:Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024! Helmi Hasan-Mian Unggul, Segini Suara Rohidin-Meriani

"Penyidik bekerja secara terbuka dan objektif," kata Aan.

Dengan status P21 ini, proses penyidikan telah selesai dan siap berlanjut ke persidangan, yang rencananya akan digelar di Bengkulu.

"Klien kami tetap kooperatif dalam persidangan yang, insyaallah, akan berlangsung di Bengkulu," tambahnya.

Diketahui, Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.

BACA JUGA:Lembaga Riset dan Kajian Opini Publik: Rohidin Mersyah 47 Persen, Helmi Hasan 27 Persen

Ia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca. (**)

Sumber: