Kaji Ulang Perizinan Usaha

Kaji Ulang Perizinan Usaha

KOTA MANNA – Mengetahui adanya investasi yang mengesampingkan perizinan, berimbas evaluasi seluruh perizinan usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Bupati BS Gusnan Mulyadi dengan tegas mendesak agar DPM-PTSP BS untuk melakukan kaji ulang mengenai seluruh perizinan berusaha di BS.

Karena, tanpa melalui mekanise perizinan yang sesuai aturan, maka Pemkab BS merasa dirugikan terkait aktifitas usaha dan investor di BS. Khususnya, untuk perizinan perdegangan gerai modern dan usaha perkebunan maupun pabrik kelapa sawit.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan DPM-PTSP turun ke lapangan langsung agar mendapatkan data emperis mengenai pendirian dan dokumen investor kepada masyarakat. “Semua perizinan usaha harus dilakukan kaji ulang, terutama harus dilakukan pemeriksaan dokumen pendirian usahanya, jangan sampai menyalahi aturan,” ujar Gusnan Mulyadi.

Menurut Gusnan, jika memang kesalahan yang dilakukan pengusaha atau investor di sektor perizinan karena sengaja, maka tidak ada ampun. Selain tindakan tegas dilakukan dengan penutupan tempat usaha. “Yang pasti, OPD teknis dalam hal ini DPM-PTSP harus melakukan kaji ulang dan turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Jika ada indikasi pelanggaran, maka akan ditindak tegas,” pungkas Gusnan.(one)

Sumber: