Terdakwa Pungli NIPD Tuntut Seret Tsk Lain

Terdakwa Pungli NIPD Tuntut Seret Tsk Lain

KAUR – Terdakwa kasus dugaan pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Asmawi (47), eks Kepala DPMD Kaur dan Hassanudin (42), melalui kuasa hukumnya Sopian Siregar SH, M.Kn melaporkan salah satu ASN di DPMD Kaur ke Polres Kaur terkait kasus yang sama yang menjerat kedua terdakwa.

Hal itu dilakukan, lantaran Sopian menilai penegakan hukum kasus kliennya tersebut tidak menyentuh terlapor yang diduga kuat ikut andil dalam kasus tersebut. Laporannya itu disampaikan ke Kasium Polres Kaur dan diterima oleh Aiptu Sugeng Riadi, SE.

Dalam laporannya, dia meminta agar penyidik segera memeriksa oknum ASN tersebut dan mendesak aparat memberlakukan kesamaan hukum serta tidak tebang pilih dalam perkara itu. "Menurut hemat kami perbuatan yang dilakukan penyidik bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, sementara terlapor malah terkesan tidak tersentuh hukum," kata Sopian.

Menurutnya, bila dilihat dari tuntutan jaksa dan fakta-fakta dipersidangan maka sudah selayaknya terlapor ikut pula diperlakukan sama halnya dengan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Sayangnya yang bersangkutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) malah terkesan berkeliaran. "Barang bukti berupa uang tunai yang disita juga sebagian dari terlapor artinya terlapor ikut serta dalam perkara ini," tegas Sopian.

Dia meminta Kapolres memerintahkan penyidik untuk kembali memeriksa terlapor, serta melakukan penyidikan secara komprehensif terhadap terlapor. Selain itu berdasarkan asas Equality Before The Law atau semua orang dianggap sama didepan hukum, jika terlapor memang terbukti bersalah maka pihaknya mendesak segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Bila dalam satu dua bulan kedepan tidak ada tindakan dari Polres Kaur, kami akan menyurati Kapolda dan Kapolri termasuk Kompolnas," tegas Sopian.

Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK, menegaskan saat ini kasus NIPD sudah dilimpahkan kepenyidik Kejari Kaur. Timnya yang melakukan pemeriksaan sebelumnya dari hasil pemeriksaan itu hanya dua orang yang ditetapkan tersangka dan sangat berperan dalam kasus itu.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab terhadap pungli kepada ratusan perangkat desa di Kaur yang dipungli. "Nah terkiat dengan tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum tadi, silakan itu hak terdakwa, namun dalam perkara ini kita lihat hasil putusan pengadilan kalau ada perintah pengadilan untuk menetapkan tersangka baru atau ada bukti bukti baru dipersidangan tentu akan kita tindak lanjuti," tutupnya. (jul)

Sumber: