Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong

Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong

Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terlapor dugaan investasi/arisan bodong berinisial VPN alias Ve (29), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Meski sudah menyandang status tersangka, Ve tidak ditahan. Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang hamil muda.

“Ya betul sudah ditetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan karena pertimbangan tersangka sedang dalam kondisi hamil,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.

Disampaikan Kanit Pidum, Ve ditetapkan tersangka dari satu laporan dari total empat laporan yang menjeratnya. Laporan yang sudah naik ke penyidikan korban atau pelapornya bernama Gusmita Tridayanti, warga Jalan SMA Karya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna dengan total kerugian Rp 14,5 juta.

“Ada empat laporan yang terlapornya Ve. Baru satu laporan yang naik ke tahap penyidikan, tiga laporan lagi masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ujar Kanit Pidum.

Dari tiga laporan yang masih tahap penyelidikan, kerugiannya cukup fantastis, ada korban yang mengalami kerugian Rp 40 juta bahkan sampai ratusan juta rupiah. Namun dalam menjalankan aksinya, Ve diduga tidak berjalan sendiri. Ia juga melibatkan pihak lain.

Uang yang dihimpun dari para korban tidak langsung masuk ke dirinya, namun melalui perantara atau pihak lain. Polisi akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu