Dugaan Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan Menguat

Dugaan Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan Menguat

SAMPAIKAN: Kajari BS bersama para Kasi menggelar konferensi pers soal status pengusutan korupsi Dana ZIS di Baznas dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu -Sugio Aza Putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dugaan korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS) 2019-2020, semakin menguat. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas dasar itu, Kejari BS menaikkan status pengusutan dugaan korupsi dana ZIS dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Berdasarkan pemeriksaan pihak terkait dan pemeriksaan beberapa dokumen, ditemukan ada peristiwa pidana dalam pengelolaan dana ZIS. Atas hasil pemeriksaan itulah, proses penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH dalam konfrensi pers, kemarin (22/7).

BACA JUGA:BREAKING NEWS ; Ini Dia Tersangka Hibah KPU Kaur

Dari hasil penyelidikan dan audit investigasi yang dilakukan penyidik Kejari BS, pengelolaan dana ZIS di Baznas menyebabkan kerugian negara dengan nilai ratusan juta rupiah. “Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tapi kami belum sampaikan secara rinci, karena ini masih tahap penyidikan,” imbuh Kajari.

Disampaikan Kajari, dalam satu tahun anggaran Baznas BS, mengelola dana ZIS yang dihimpun dari pemotongan zakat PNS lingkungan Pemkab BS dan infaq serta sedekah dengan nilai hingga Rp5 miliar. Dana tersebut dipakai untuk berbagai macam kegiatan, seperti bedah rumah, bantuan musibah, bantuan pengobatan, dan pemberian bantuan berupa alat mesin pertanian ke masyarakat.

BACA JUGA:Pasal TGR Rp 25 Juta, Pensiunan Pegawai PDAM Tirta Manna Menghilang

Setelah menaikkan status pengusutan dugaan korupsi ZIS di Baznas ke tingkat penyidikan, Kejari BS segera memanggil beberapa pihak untuk diperiksa. Di antaranya mantan Pengurus Baznas yang menjabat pada 2019-2020, staf dan bendahara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

“Kami menargetkan kurun waktu dua bulan kedepan akan ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Yang akan diminta pertanggungjawabannnya tentu adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana ZIS di Baznas,” tegas Kajari. (yoh)

Sumber: kejari bengkulu selatan