Kapolda Bengkulu Apresiasi Kinerja Polres Kaur

Kapolda Bengkulu Apresiasi Kinerja Polres Kaur

KUNKER : Kapolda Bengkulu Irjen. Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si bersama istri saat berkunjung ke Mapolres Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si apresiasi kinerja Polres Kaur dan jajaran dibawah komando AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK MH.

Pernyataan ini disampaikan kapolda saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Mapolres Kaur, Selasa (8/11).

“Kinerja dari Polres Kaur ini cukup baik, karena banyak prestasi yang diraih. Seperti menetralisir khilafatul muslimin, penanggulangan kejahatan dan target operasi (TO)  juga bisa terpenuhi 100 persen,” kata Kapolda di sela-sela kunkernya, Selasa (8/11).

Dalam kunker, Kapolda juga meresmikan rumah dinas (Rumdin) yang ada di Polsek Maje dan Muara Sahung. Kapolda juga melaunching tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:Pelayanan Masyarakat di Polres Kaur Patut Menjadi Contoh

Dengan launching ETLE tentunya masyarakat Kaur harus tahu saat ini anggota Satlantas Polres Kaur melakukan penindakan dengan cara tilang elektronik.

Kendaraan yang diketahui melanggar akan diberikan sanksi. “Jika  pengguna kendaran tidak membayar tilang maka kendaraan tersebut akan diblokir dan dinyatakan ilegal atau kendaraan yang tidak memilki surat menyurat. Dengan launching ETLE ini saya minta masyarakat agar mematuhi lalu lintas,” imbaunya.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH menyampaikan  terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kapolda Bengkulu. Menurut dia, apresiasi tersebut semakin memotivasi kinerja jajarannya untuk lebih optimal dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaur.

“Terimakasih jendral. Kami akan lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Semoga prestasi ini dapat kami pertanankan,” singkat Kapolres.

Sementara itu, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH mengatakan sangat mendukung terkait dengan tilang ETLE.

Sedangkan untuk pemasangan alat tersebut mengingat belum adanya lokasi yang memadai atau belum memiliki lampu merah tentunya untuk sementara waktu pihak kepolisian ada alternatif lain.

“Apa yang telah menjadi aturan harus ditaati dan diikuti, sedangkan untuk penindakan melalui tilang elektronik masyrakat harus paham dan mengerti, tentu program yang ada harus di dukung,” ucapnya.(jul)

Sumber: kapolres kaur polda bengkulu