Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Tsk Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Modusnya? Yaa Ampun....

Tersangka korupsi Baznas digelandang pihak Kejari Bengkulu Selatan ke sel tahanan Rutan Manna-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kejari BENGKULU SELATAN, Kamis (1/12/2022) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BENGKULU SELATAN tahun 2019-2020.

Tersangka adalah seorang perempuan berinisial SF (44), warga Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna. SF merupakan mantan bendahara Baznas.

“Hari ini (Kamis, 1/12/2022) kami tetapkan satu tersangka dalam perkara Pidsus dugaan korupsi di Baznas. Tersangka berinisial SF yang pada tahun 2019-2020 lalu merupakan bendahara Baznas. Tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH.

Dalam keterangannya, Kajari menyebut total anggaran yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan pada tahun 2019-2020 sebesar Rp10,2 miliar.

Rinciannya Rp4,029 miliar merupakan dana hibah dari APBD untuk honor pengurus rumah ibadah, Rp5,840 miliar dana ZIS dan bantuan dari Pemprov Bengkulu, serta uang tunai atau dana rutin sebesar Rp364,440 juta.

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jaksa tidak menyentuh item anggaran hibah dari APBD dan dana rutin.

Sebab tidak ditemukan indikasi penyimpangan pada kegiatan tersebut.

Jaksa fokus menyelidiki peruntukan dana yang dihimpun dari ZIS dan bantuan provinsi sebesar Rp5,840 miliar.

Benar saja, hasil penyidik jaksa mendapati banyak kegiatan Baznas yang menggunakan “dana umat” tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Penyidik menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp1.152.705.992,71,” kata Kajari.

Kerugian negara dengan jumlah fantastis itu timbul dari beberapa kegiatan, seperti mark up atau penggelembungan harga pengadaan bantuan untuk kegiatan dan modal usaha, bidang pendidikan, kesehatan, serta bantuan untuk fakir miskin, hingga data penerima bantuan fiktif.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kami sudah memeriksa 214 saksi yang terdiri dari mantan pengurus Baznas, warga yang terdata sebagai penerima bantuan dari Baznas, dan juga pihak rekanan seperti pemilik toko tempat pembelian barang oleh pengurus Baznas. Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, peranan yang paling vital yang menyebabkan adanya kerugian mengarah ke SF, sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Terkait peluang tersangka lain dalam perkara korupsi dana ZIS di Baznas ini, Kajari belum memastikan secara jelas.

Namun penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika ada pihak yang turut terlibat, maka akan diseret untuk dijadikan tersangka.

“Terkait peluang tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman. Nanti tergantung bagaimana hasil dari pemeriksaan SF ini yang sudah menyandang status tersangka,” tukas Kajari. (yoh)

Sumber: kejari bengkulu selatan