Gaji Naik, PPK Juga Bakal Terima Santunan

Gaji Naik, PPK Juga Bakal Terima Santunan

Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara pemilu.

Mulai dari PPK, serta PPS. Perlindungan yang diberikan berupa santunan kepada penyelenggara, jika mereka mengalami sakit bahkan meninggal dunia, semuanya dijamin oleh negara.

Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024 diberikan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

BACA JUGA:Rekrutmen PPK Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Diikuti 820 Pendaftar

Nantinya bagi PPK yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya akan mendapatkan bantuan berupa uang santunan.

"Untuk PPK apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas maka akan mendapatkan bantuan berupa santunan," ujar Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi.

Rinciannya santunan bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Cacat permanen Rp 30,8 juta  per orang, luka berat Rp 16,5 juta. Kemudian Luka sedang Rp 8,25 juta  perorang. Bantuan biaya pemakaman, Rp 1 juta perorang.

BACA JUGA:209 Pelamar PPPK Kesehatan Lolos Seleksi Administrasi

"Badan ad hoc akan menerima santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat dalam pelaksanaan tugas sebagai PPK," jelasnya.

Sedangkan honor PPK di Pemilu 2024 akan mengalami peningkatan, yakni Ketua PPK akan menerima honor Rp 2,5 juta perbulan. Sedangkan anggota Rp 2,2 juta perbulan. (rwf)

Sumber: kpu seluma