Ingat! Batas Akhir Pengajuan Pencairan SPM GU 15 Desember

Ingat! Batas Akhir Pengajuan Pencairan SPM GU 15 Desember

BPKAD Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Menjelang akhir tahun 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab BS untuk segera mempercepat serapan anggaran kegiatan.

BACA JUGA:Video Seorang Pria Membuang Sampah di Pantai Pasar Bawah Beredar, Gusnan: Apakah Kenal Orang Ini?

Sebab, sesuai ketentuan, batas akhir pengajuan pencairan dana untuk proses pengajuan dokumen surat perintah pencairan dana (SPPD) serta surat perintah pembayaran (SPM) yang diajukan OPD di lingkungan Pemkab BS untuk ganti uang (GU) paling lambat diproses 15 Desember 2022.

Jika sudah melewati ketentuan tersebut, maka dipastikan dana tidak bisa lagi diproses di aplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda).

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Launching Aplikasi Si Alap, Srikandi, Besalaman, dan Gateway Cinta BS

Sedangkan untuk proses pengajuan pembayaran langsung (LS), pengajuan SPM LS paling lambat hingga 23 Desember 2022.

Namun, khusus pengajuan SPM untuk pekerjaan-pekerjaan fisik pihak ketiga paling lambat ditunggu hingga 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Bupati : Jalan Rusak Diperbaiki Tahun Depan

“Karena ini sudah mendekati akhir tahun. Untuk OPD diingatkan segera mempercepat progress serapan anggaran, terlebih untuk kegiatan fisik. Jangan sampai nanti terkendala dan tidak tepat waktu untuk pengajuan pencairan sehingga bermasalah,” ujar Kepala BPKAD BS, Nuzmanto M.Adil ST.

Dikatakan Nuzmanto, pihaknya sudah mengingatkan bendahara pengeluaran OPD untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari OPD agar mementuhi ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Disinyalir Banyak Tidak Tepat Sasaran, Bupati: Data Ulang!!!

Mengingat, ada beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan OPD, baik itu pembiayaan kegiatan rutin yang bisanya sistem GU, maupun LS dan mekanisme pihak ketiga.

“Mekanisme dan batas waktu pencairan anggaran harus dipatuhi karena ini nanti juga menyangkut dengan laporan pertanggung jawaban kegiatan nantinya,” terang Nuzmanto.(one)

Sumber: