Mama Muda Jual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa

Mama Muda Jual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka pengedar pil Samcodin dilimpahkan ke jaksa Kejari Bengkulu Selatan-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus penjualan pil Samcodin ilegal berinisial SS alias Sa (31), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, BENGKULU SELATAN, dilimpahkan penyidik Polsek Kota Manna ke Kejari BS.

BACA JUGA:Tindak Pidana di Bengkulu Selatan Naik: Curat dan Pil Samcodin Menonjol, Pencabulan Anak 32 Laporan

Perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara penyalahgunaan obat-obatan jenis pil samcodin dengan tersangka berinisial Sa sudah P21, perkaranya telah dilimpahkan penyidik Polsek Kota Manna ke Jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun, Camkan Itu!!!

Penyidik turut menyeratakan barang bukti berupa 880 butir pil samcodin dan uang tunai Rp391 ribu.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Jaksa, Sa yang berstatus mama muda anak satu segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Pil Samcodin dan Miras

Atas perbuatan tersebut Sa dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH membenarkan sudah menerima pelimpahan perkara tersebut.

BACA JUGA:Ini Calon Anggota PPS Bengkulu Selatan yang Lulus Tes Tertulis, Cek di Sini

Sembari menunggu proses sidang, tersangka ditahan dengan dititipkan di Rutan Klas II B Manna.

“Kami akan susun berkas dakwaan, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum.

BACA JUGA:Mau Belanja Online? Ikuti 5 Tips Ini Sebelum Anda Menyesal

Sumber: