Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun, Camkan Itu!!!

Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun, Camkan Itu!!!

Polsek Kota Manna, Bengkulu Selatan mengungkap kasus peredaran pil samcodin beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jual pil Samcodin secara illegal bisa dipenjara 10 tahun.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH menegaskan, penjualan pil Samcodin atau obat sejenisnya tidak boleh sembarangan.

Penjualannya wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar penjualan obat.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Rokok Elektrik Diatur

“Pil Samcodin itu jenis obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter. Jadi kalau dijual sembarangan, bukan di apotek resmi, itu tidak boleh,” tegas Kapolres.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki warung atau khusus menjual pil samcodin tersebut agar segera berhenti.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Senjata Makan Tuan, Warga Kaur Terbacok Golok Sendiri

Jika tetap terus dilakukan, maka akan ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang menjual obat pil Samcodin tanpa izin jelas, maka bisa dijerat Undang - Undang Kesehatan, ancamannya 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kapolres.

Terkait peredaran pil Samcodin yang selama ini banyak ditemukan di Bengkulu Selatan, lanjut Kasat Narkoba, penjualnya mendapat barang tersebut dengan cara membeli di toko online.

BACA JUGA:Harga Rokok Naik per 1 Januari 2023, Jawaban Perokok Ini Sangat Menohok

Bisnis penjualan obat tersebut marak karena angka penyalahgunaan obat jenis pil Samcodin cukup tinggi.

Diketahui, baru-baru ini Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk pria berinisial IG alias Bilak (45), warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan. .

Meski sudah keluar masuk penjara akibat menjual pil samcodin, ia tidak kapok.

BACA JUGA:Resmi!! 5 Bansos Ini Akan Cairkan Pemerintah di Januari 2023, Cek di Sini

Rabu (30/11/2022) Bilak kembali ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan karena kedapatan membeli pil samcodin secara online.

Bilak ditangkap saat akan mengambil pil samcodin yang dikirim melalui jasa paket. Dari tangan Bilak, polisi menyita seribu butir pil samcodin dan uang tunai

“Bilak ini sudah tiga kali ditangkap, pernah kasus narkoba, kemudian kasus pil samcodin illegal, ini yang ke empat.

BACA JUGA:Proyek DAK Pendidikan Dilelang Januari, Ini Daftar Sekolah Penerima DAK di Bengkulu Selatan

Memang dia seperti tidak jera melakukan bisnis penjualan pil samcodin illegal,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Selain Bilak, Polsek Kota Manna juga menangkap penjual pil samcodin illegal berinsial SS alias Sa (31), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Pasar Tradisional Desa Tanjung Alam Kedurang, Sepi Ini Penyebabnya

Dari tangan Sa, polisi menyita sebanyak 880 butir pil samcodin.

Ratusan butir pil samcodin tersebut disita dari rumah Sa.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, Sa yang berstatus mama muda langsung digelandang ke Mapolsek Kota Manna untuk diperiksa lebih lanjut.

Bilak dan Sa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pil samcodin illegal.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Keduanya dijerat pasal 196 jucnto pasal 97 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

“Perkara dengan tersangka Bilak ditangani Unit Tipiter. Sedangkan tersangka Sa ditangani Polsek Kota. Nanti kalau berkas pemeriksaan sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Jaksa,” tukas Sarmadi. (yoh)

 

Sumber: