Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah

Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah

Kejari Kaur -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 dan 2019 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara berinsial So, dan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) berinisial RD didudukan sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan

BACA JUGA:165 Calon PPPK Guru Bengkulu Selatan Jalani Seleksi Kompetensi, Ini Jadwal dan Tempatnya

Namun disisi lain, meski kasus korupsi dana hibah ini sudah masuk persidangan, bukan berati pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaur yang ditangani Kejari Kaur itu berhenti.

Tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus yang sedang proses persidangan.

BACA JUGA:Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016

BACA JUGA:Warga Miskin di Bengkulu Capai 292 Ribu Jiwa Lebih, Terbanyak di Kota Bengkulu

Kajari Kaur M Yunus SH, MH disampaikan Kasi Intel Carles Aprianto, SH, MH menegaskan saat ini sedang dalam proses persidangan yakni menunggu pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Bila nanti ada fakta baru persidangan, tentu hal ini akan menjadi bahan pihaknya dalam mengambil tindakan selanjutnya.

BACA JUGA:Nekat!!! Demi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengantin Pria Ini 'Kabur' dari Resepsi Pernikahan

BACA JUGA:Geger Mayat Pria Ditemukan di Seluma

"Kita tunggu pledoi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Bisa saja ada fakta fakta baru dipersidangan yang dapat dijadikan dasar pengungkapan selanjutnya," kata kasi Intel kepada Raselnews.com, Senin (16/1/2022).

BACA JUGA:Viral Ekspresi Pengantin Wanita

Sumber: