Syarat Pencairan DD dan ADD Tak Ribet, Pemerintah Desa Perhatikan Ini

Syarat Pencairan DD dan ADD Tak Ribet, Pemerintah Desa Perhatikan Ini

ilustrasi dana desa-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan  sudah siap memproses penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2023.

Syarat pengajuan pencairan cukup mudah yakni menyampaikan dokumen APBDes yang sudah di verifikasi Camat.

BACA JUGA:Tersangka Penganiaya Siswi SMP Simpan Senpi di Rumahnya

BACA JUGA:Duh...Longsor Bengkulu Selatan-Pagaralam Tutupi Jalan Sepanjang 13 Meter, Evakuasi Diprediksi Sampai Pagi

“Untuk saat ini anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa sudah tersedia, tinggal menunggu proses pengajuan pencairan yang ditargetkan Februari sudah bisa cair, asalkan Pemerintah Desa sudah menyusun dokumen APBDes,” ujar Kepala DPKAD BS, Nuzmanto M.Adil ST melalui PPTK DD/ADD, Ujang Ali S.Sos.

Dikatakan Ujang Ali, untuk mekanisme pencairan DD pihaknya hanya memproses SP2D saja, karena proses mekanisme pencairanya di KKPN Manna. Berbeda dengan ADD, pihaknya langsung memproses pencairan dari dana kas daerah ditransferkan ke rekening kas desa.

BACA JUGA:Geger Video Wanita Tanpa Busana di Seluma

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Bengkulu Selatan-Pagaralam Longsor

Pengajuan pencairan cukup dengan dokumen APBDes, mengingat seluruh desa sudah selesai menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan tahun 2022 lalu.

“Sejauh ini belum ada desa yang mengajukan pencairan, karena masih proses penyusunan APBDes dan melakukan muasyawarah desa menentukan RKPDes,” terang Ujang Ali.

BACA JUGA:Hanya Modal Ban Dalam , 2 Warga Seginim Terjebak Banjir Berhasil Dievakuasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Seginim Terjebak Banjir, BPBD Bengkulu Selatan Terjunkan Perahu

Dana Desa Terbesar dan Terkecil

Sementara itu pagu anggaran masing-masing dana desa di seluruh daerah sudah keluar sejak beberapa hari lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, tiga desa menerima Dana Desa (DD) Rp1 miliar lebih.

Kemudian 21 desa menerima tambahan anggaran yang bersumber dari Alokasi Kinerja (AK).

BACA JUGA:Bukan 15 Bulan, Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024 Ternyata..

Sumber: pptk dd/add bengkulu selatan