Kepala Sekolah Menjabat Lebih 3 Periode, Wajib Lakukan Ini

Kepala Sekolah Menjabat Lebih 3 Periode, Wajib Lakukan Ini

DATA: Tim PTK Dinas Dikbud Bengkulu Selatan mendata jumlah guru TK, SD dan SMP-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM- Kasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang PTK Dinas Dikbud BENGKULU SELATAN Iwan Irawan, SE, MM mengatakan kepala sekolah (Kepsek) yang telah mengabdi lebih dari tiga periode (12 tahun) wajib mengikuti Uji Kompetensi kepala sekolah (UKKS).

UKKS bertujuan meninjau ulang kemampuan Kepsek ketika kembali diberi amanat memimpin sekolah.

BACA JUGA:Isu Penculik Anak Meresahkan, Polisi: Masyarakat Diminta Tenang

BACA JUGA:Tersangka Penganiaya Siswi SMP Simpan Senpi di Rumahnya

“Jika mereka tidak ikut UKKS, berarti periode keempat mereka tidak bisa menjabat posisi Kepsek. Ketika UKKS dibuka, segeralah mendaftar,” pesan Iwan.

UKKS sendiri tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di daerah khusus.

BACA JUGA:Geger Video Wanita Tanpa Busana di Seluma

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Bengkulu Selatan-Pagaralam Longsor

Kepsek yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode, dapat melanjutkan ke periode keempat setelah mengikuti UKKS yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).

“Jadwal UKKS ada empat periode pelaksanaan. Pertama Februari, kedua Mei, ketiga Agustus dan terakhir November,” ungkap Iwan.

BACA JUGA:Bukan 15 Bulan, Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024 Ternyata..

BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Simpatisan Teroris ISIS di Yogyakarta

Pada UKKS, Kepsek diwajibkan mengunggah fortofolio, best practice, pengecekan plagiat, persiapan penilaian fortofolio, dan penilaian fortofolio. “Kalau lulus ujian, dapat kembali menjadi kepala sekolah,” tegas Iwan.

Bidang PTK Dinas Dikbud BS mencatat setidaknya lebih dari 10 Kepsek yang sudah menjabat lebih tiga periode.

Sumber: kasi pendataan pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) bidang ptk dinas dikbud bengkulu selatan