Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum

Astaga!!! Uang Jasa Penanganan Covid-19 Ternyata Sudah Habis, Nakes Lapor Penegak Hukum

DPRD Bengkulu Selatan mempertemukan manajemen RSHD Manna, nakes dan Dinas Kesehatan untuk mencari titik terang tuntutan para Nakes, Selasa (24/1/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan tenaga kesehatan (nakes) RSHD Manna, BENGKULU SELATAN agar uang jasa pelayanan pasien covid-19 segera dibayarkan, ternyata semakin sulit terealisasi.

Pasalnya anggaran Rp20 miliar dari Kementerian Kesehatan, sudah habis dibelanjakan manajemen RSHD Manna.

BACA JUGA:Kemelut Insentif Covid-19 Nakes RSHD Manna Berakhir, Tuntutan Komite Medik Segera Dipenuhi

Artinya, jasa untuk dokter spesialias, dokter umum, perawat, petugas laboratorium hingga sopir ambulance atau kemungkinan tak bisa dibayarkan. 

Hal itu terungkap dari keterangan Plt Direktur RSHD Manna dr Debi Utomo saat hearing di DPRD BS, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA:Soal Insentif Nakes Bengkulu Selatan, Pekan Depan Dewan Konfrontir Dinkes, RSHD dan Komite Medik

Debi mengaku uang dari Kemenkes tersebut sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan BLUD RSHD Manna.

“Kalau uangnya sudah terbelanja oleh BLUD semua pak,” kata Debi menjawab pertanyaan Anggota DPRD soal masih ada atau tidak uang untuk pembayaran jasa pelayanan pasien Covid-19 nakes.

BACA JUGA:9 Peserta PPPK Nakes Bengkulu Selatan Ajukan Sanggahan: 5 Ditolak, 4 Dinyatakan Lulus

Jawaban Debi itu mendapat sorakan dari para nakes yang hadir dalam hearing tersebut.

Kecurigaan nakes selama ini bahwa uang jasa pelayanan pasien covid yang merupakan hak mereka itu sudah habis ternyata memang benar.

BACA JUGA:13 Sanggahan di Seleksi PPPK Nakes, Nilai Afirmasi Jadi Keluhan

Para nakes pun menyambut jawaban Debi dengan tepuk tangan dan sorakan kekecewaan. 

Mendengar keterangan Plt Dirut RSHD Manna yang menyatakan kalau uang jasa pelayanan pasien covid-19 sudah habis, para nakes berencana melapor ke aparat penegak hukum (APH).

Sumber: