Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Tiga tersangka pengedar ganja ditangkap Anggota Polres Bengkulu Selatan -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Peredaran narkotika jenis ganja banyak masuk ke wilayah BENGKULU SELATAN (BS).

Jumat (27/1/2023), Sat Res Narkoba Polres BS menangkap tiga warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang hendak berjualan ganja ke Bumi Sekundang Setungguan ini.

BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

Ketiga tersangka berinisial CRL (19), warga Dusun Talang Baru Kelurahan Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, dan dua warga Kota Pagaralam berinisial PG (24) dan GLG (19).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu unit handphone merk Nokia.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur

“Kedua tersangka sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba untuk mendalami keterangan mereka guna mengembangkan kasus ini,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sengaja membawa ganja ke BS untuk berjualan.

BACA JUGA:Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa

Sebab sudah ada warga yang memesan daun haram tersebut. Ketiga tersangka berangkat dari Pagaralam mengendarai sepeda motor.

Namun gerak-gerik ketiga tersangka tercium oleh polisi. Saat melintas jembatan Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, sepeda motor ketiga tersangka dihadang polisi.

BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan

Kemudian langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket daun ganja.

“Penyidik Sat Res Narkoba akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal usul ganja dan siapa yang memesan. Mudah-mudahan semuanya bisa terungkap,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (yoh)


Sumber: