Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup

Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup

Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan melakukan pertemuan dengan pemilik warem untuk membahas aktivitas warem yang meresahkan masyarakat, Selasa (14/2/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sebanyak 7 warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Pasar Manna dan Kota Manna, Kabupaten BENGKULU SELATAN, akhirnya diminta untuk tutup.

Keputusan ini setelah Selasa (14/2/2023) Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan memanggil seluruh pemilik warem di Bumi Sekundang Setungguan.

BACA JUGA:Tegas!!! Seluruh Warem di Bengkulu Selatan akan Dibongkar Polisi

Pemanggilan ini juga sebagai tindaklanjut keresahan masyarakat dengan aktivitas warem. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasatpol PP BS, Danpom, Pasi Intel Kodim 0408 BS/Kaur, Lurah Ketapang Besar dan Ketua RT 09 Kelurahan Ketapang Besar.

BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke dan Warem di Bengkulu Selatan: Polisi Amankan Pria Pakai Rok Mini

Dalam pertemuan , Kasat Intelkam Polres BS, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si menegaskan 7 warem di Bengkulu Selatan yang belum memiliki izin wajib tutup.

“Kami minta kepada pengusaha atau pemilik warem yang belum memiliki izin agar jangan dulu beroperasi mulai malam ini (Selasa, 14/2 malam). Urus dulu perizinan.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan: Warem Sudah Meresahkan, Warga Terganggu

Kalau perizinan sudah lengkap, tentu akan lebih enak dan tenang dalam menjalankan usaha. Kita cari rezeki yang berkah,” kata Kasat Intelkam.

Disampaikan Kasat Intelkam, warem wajib memiliki izin usaha yang lengkap, sama seperti badan usaha lainnya.

BACA JUGA:Tiga Warem di Seluma Dieksekusi, Satu Dibongkar Sendiri

Apalagi di warem banyak aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Maka pendirian usaha tersebut wajib mendapat izin lingkungan dari warga sekitar dan pemerintah setempat, izin keramaian dari kepolisian, dan izin usaha yang dikeluarkan Dinas PMTSP.

Sumber: