Wajah Bakal Caleg Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Begini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan

Wajah Bakal Caleg Pemilu 2024 Mulai Bertebaran, Begini Kata Bawaslu Bengkulu Selatan

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd-dokumen-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Meski tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, namun bukan berarti mereka yang berniat mencalonkan diri sudah mulai melakukan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan jika pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Kepada Kades, Ketua Panwascam Manna Sebut PKD Melao Titipan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan

Kampanye ini dilaksanakan selama 75 hari. Hanya saja, meski aturan sudah membatasi, namun ada saja bakal caleg yang mulai kampanye dengan alasan sosialisasi.

Dari pantauan Raselnews.com, beberapa poster hingga baliho sudah mulai bertebaran di beberapa sudut Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Selain menampilkan wajahnya, bakal caleg juga menampilkan logo partai di alat kampanye tersebut. Bahkan ada yang telah membeberkan visi dan misinya.

Menanggapi hal ini, Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd mengaku jika hal itu belum menjadi ranah lembaganya.

BACA JUGA:BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

Menurut mantan Panwascam Pasar Manna ini, pengaturan alat peraga kampanye itu menjadi kewenangan Pemkab Bengkulu Selatan.

"Belum ada kewenangan kami dalam menertibkan. Kan belum masa kampanye. Kampanye masih lama," ujar Erina.

BACA JUGA:Tak Lolos Seleksi PKD Pemilu 2024, 6 Warga Seluma Datangi Bawaslu

"Ya seperti dulu-dulu lah. Pemerintah bisa menertibkan dengan menggunakan perda terkait estetika dan zona hijau. Kalau kami belum berhak," sambung Erina.

Erina mengaku hal ini sudah mereka antisipasi. Pada 9 Januari 2023, Bawaslu BS sudah melayangkan surat Nomor 09 kepada 17 parpol perihal imbauan larangan kampanye di luar jadwal serta larangan penyebaran berita hoax dan SARA.

Sumber: