KPU Menyebut Anggaran Sosialisasi Tidak Diatur di UU

KPU Menyebut Anggaran Sosialisasi Tidak Diatur di UU

Parpol peserta Pemilu 2024-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran sosialisasi tidak diatur dalam UU Pemilu, pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.

KPU dan Bawaslu telah sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33 Tahun 2018.

Hanya saja, di PKPU tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023 mendatang

Dilansir disway.id, Komisioner KPU RI, August Mellaz mengaku, pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.

"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI.

Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.

“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz. (**)

Sumber: