PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, Jimly Asshidiqie: Hakimnya Layak Dipecat

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, Jimly Asshidiqie: Hakimnya Layak Dipecat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi sorotan. Ini setelah memerintahkan Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025 mendatang.

Perintah penundaan ini sendiri tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:Bupati Kaur Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024 di Kota Bintuhan, Kok Bisa?

Penundaan pascadikabulkan gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA pada 8 Desember 2022 lalu.

Dalam ekspeksinya PN Jakpus menyebut Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).

BACA JUGA:Kisruh Penyelanggara Pemilu 2024 Desa Melao, KPU: Tak Ada Urusan dengan Kades
Apa tanggapan KPU? Penyelenggara Pemilu dengan tegas tak mau menjalankan putusan PN Jakpus.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan jika pihaknya akan akan tetap melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan digelar pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Partai Tak Lolos Pemilu 2024, 3 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pikir-pikir

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim Asy'ari.

Dikatakan Hasyim, adapun alasan pihak tak mau menjalankan perintah PN Jakpus lantaran putusan tersebut tidak menyasar pada produk hukum KPU, yakni PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kaur Minta Rp30 Miliar, Bawaslu Rp10 Miliar

Artinya tegas Hasyim, dasar hukum tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Hasyim juga menyatakan KPU tidak dapat melaksanakan putusan PN Jakpus karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kapolres Seluma: Waspada Upal Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sementara itu Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Partai Gerindra Target Menang Pemilu dan Prabowo Presiden

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," imbuh Idham Holik.

Untuk mengingatkan sebut Idham, pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Kades Melao Tolak PKD Pemilu 2024 Terpilih di Desanya, Alasannya Sangat Relevan

Layak Dipecat

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai putusan para Hakim PN Jakpus tidak profesional.

Sumber: