KPK: Kades Tak Wajib Sampaikan LHKPN

KPK: Kades Tak Wajib Sampaikan LHKPN

Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Meskipun sama-sama jabatan politis serta dipilih rakyat, namun kepala desa (kades) berbeda dengan kepala daerah.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kades justru tidak masuk kategori sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:KPK Datangi Bengkulu Selatan, Desa Tanggo Raso Jadi Contoh

Artinya, kades tidak wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Berbeda dengan kepala daerah seperti, bupati, walikota dan gubernur. Mereka wajib menyampaikan LHKPN setiap awal tahun.

BACA JUGA:Dugaan Gratifkasi Asuransi Jasindo: KPK Periksa Pejabat Jasa Raharja

Hal ini disampaikan oleh Firlana Ismayadin, yang merupakan personel dari Bidang Pendidikan Anti Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sesuai ketentuan yang ada di dalam LHKPN. Kepala desa itu bukan merupakan pejabat penyelenggara negara.

BACA JUGA:KPK Awasi 208 Perusahaan Galian C di Bengkulu

Sehingga mereka tidak berkewajiban menyampaikan LHKPN. Berbeda dengan bupati, walikota dan gubernur.

Meskipun kades juga merupakan jabatan politis karena sama-sama dipilih oleh masyarakat," tegas Firlana kepada wartawan.

BACA JUGA:KPK : Fasilitas Dinas Dilarang Tuk Pribadi

Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Seluma, Winderi mengatakan untuk Kabupaten Seluma ada sebanyak 208 orang pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN.

Kemudian dari jumlah tersebut sebanyak 114 pejabat sudah menyampaikan LHKPN atau 54,8%.

Sumber: