KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu (non aktif), Rohidin Mersyah saat berada di KPK-istimewa-
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
Sebelumnya, Rohidin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2024.
Setelah penetapan tersebut, ketiganya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
"Setelah ditahan 20 hari, masa penahanan akan diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 12 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, perpanjangan penahanan diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Dalam rangka mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif, Isnan Fajri, pada Rabu 11 Desember dan Kamis 12 Desember.
KPK juga mengimbau agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
BACA JUGA:Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit
"Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan ini masih memungkinkan untuk memanggil pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana," lanjut Tessa.
KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Kades di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi, Modusnya Luar Biasa
"Agenda saat ini meliputi pemeriksaan saksi, tersangka, dan perpanjangan masa penahanan," jelas Tessa. (**)
Sumber: