Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Mulai Juni, Ada 4 Jalur Penerimaan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Mulai Juni, Ada 4 Jalur Penerimaan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi PPDB 2023/2024-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serentak jenjang TK, SD, SMP hingga SMA bakal dimulai terhitung bulan Juni mendatang.

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Layanan Khusus Pemain Golof, Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

PPDB yang masih menerapkan empat jalur penerimaan yakni zonasi, afirmasi, prestasi serta perpindahan orang tua untuk tingkat SMP dan SMA ini menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon siswa baru.

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah

Adapan syarat utama yakni akta kelahiran asli calon siswa, kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua.

Kemudian, pas photo hitam putih dan berwarna masing-masing 2x3 dan 4x6, surat keterangan pendamping prestasi (khusus) jalur prestasi, upload nilai raport semester 1-5 (jalur pretasi) jenjang SMA.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Bengkulu Selatan Tewas Bersimbah Darah di Pantai Pasar Bawah, 4 Pelaku Diburu

Lalu, fotokopi ijazah dilegalisir atau surat keterangan lulus sekolah (jika belum kelua ijazah), serta surat pertanggungjawaban mutlak orang tua.

“Khusus PPDB TK tidak menerapkan sistem zonasi. Namun, syaratnya tetap sama dengan jenjang SD dan SMP.

BACA JUGA:Ingat! Bansos Pangan 2023 Hanya untuk 4 Golongan, PKH dan BPNT Tersenyum

Target awal PPDB ini bakal diserentakkan,” ujar Kepala Dinas Dikbud BS, Novianto, S.Sos, M.Si.

Dirinya mengaku secara keseluruhan tim pendidikan dasar masih merekap kuota rombongan belajar (rombel).

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

Nantinya hasil rekapitulasi tersebut akan menjadi dasar penetapan rombel setiap sekolahnya.

Sumber: