MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah

MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah

MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan SE Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan ASN Tahun 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Bengkulu Selatan Tewas Bersimbah Darah di Pantai Pasar Bawah, 4 Pelaku Diburu

Hal itu tentu menjadi kabar gembira bagi pencari kerja yang saat ini sedang menanti penerima ASN baik itu CPNS maupun PPPK, baik itu instansi pusat maupun daerah.

Nah, SE tersebut salah satunya ditujukan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ingat! Bansos Pangan 2023 Hanya untuk 4 Golongan, PKH dan BPNT Tersenyum

MenPAN-RB meminta kepada instansi darah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan ASN tahun 2023.

Hanya saja, usulan kebutuhan pengadaan ASN 2023 berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Pemerintah Pastikan Pemungutan Suara Tetap 14 Februari 2024

Lalu kondisi geografis daerah, rasio jumlah pendudukan dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta ketersediaan/kemampuan anggaran.

Dalam pengajuan usulan ASN 2023, daerah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bagikan 38.452 Kartu Tani, Berikut Manfaatnya

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karyawan PT DSJ Kaur Ditangkap Polisi

Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

BACA JUGA:Parah!!! Dokter Spesialis RSHD Manna Cuma Kerja 2 Hari, Bahkan Ada 'Selingkuh'

b. usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpeioman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023, dengan syarat kualifikasi  pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina

BACA JUGA:Lima Mahasiswa Unib Riset Perikanan di Bengkulu Selatan

c. kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikburistek

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk data kebutuhan dari KEmenkes

BACA JUGA:Bawa Gadis 15 Tahun, 7 Pemuda Kaur Diamankan Polresta Bengkulu, 1 Ditetapkan Tersangka

Dalam pengajuan ASN 2023, MenPAN-RB juga mewajibkan instansi melengkapi dokumen berikut ini.

Dari 4 dokumen, dokumen terakhir ini hambatan bagi daerah untuk mengajukan usulan pengadaan ASN 2023. Yakni:

BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Eksekutif Sempurnakan 3 Draft Raperda

1. tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh

2. surat usulan kebutuhan ASN TA 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK

BACA JUGA:Terancam Hilang Bahasa Daerah Dibengkulu Kembali Digalakkan

3. cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah diteken PPK, dan

4. surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK

Sumber: