Mobil dan Motor di Bengkulu Mati Pajak Akan Diblokir, Tak Ingin Data Kendaraan Diblokir Begini Carnya

Mobil dan Motor di Bengkulu Mati Pajak Akan Diblokir, Tak Ingin Data Kendaraan Diblokir Begini Carnya

Pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat bengkulu Selatan, tahun depan pemutihan pajak dihapuskan -DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengumuman penting bagi pemilik kendaraan berupa mobil dan motor di BENGKULU.

Bagi yang memiliki mobil dan motor mati pajak, segera melakukan pembayaran pajaknya ke UPTD Samsat.

Jika tidak, kedepan mobil dan motor yang mati pajak di atas dua tahun akan diblokir.

Jika data kendaraan diblokir, maka mobil dan motor tersebut sama saja bodong alias tidak ada dokumen kepemilikan.

BACA JUGA:Pencarian Warga Kaur Hilang Mancing di Sungai Keramat, Libatkan Tiga Dukun, Hasil Penerawanganya Mengejutkan

BACA JUGA:INI DIA! Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Rabu 16 Agustus 2023, Dapatkan Diskon 100 Persen

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak.

Namun sejauh ini, pemanfaatan program tersebut oleh pemilik mobil dan motor di bengkulu masih rendah.

Hingga 15 Agustus 2023 total realisasi PKB yang terkumpul di UPTD Samsat bengkulu Selatan baru 63,41 persen atau Rp11,1 miliar dari target Rp17,65 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Honorer Dinas LHK Bengkulu Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Tanpa Busana

BACA JUGA:INI DIA Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Rabu 16 Agustus 2023, Ada Voucher Gratis Sekarang

Padahak UPTD Samsat bengkulu Selatan sudah melakukan berbagai terobosan agar wajib pajak membayar pajak kendaraannya.

"Capainnya (PKB) masih sangat minim. Dilihat dari kurva, pertumbuhan realisasi pajak cenderung stagnan meski ada program pemutihan. Kami bingung harus bagaimana, sebab berbagai cara telah dilakukan untuk mengajak masyarakat taat pajak,” ujar Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Lenny Marlina, SE.

BACA JUGA:Kompak, Enam Kecamatan di Bengkulu Ingin Bentuk Kabupaten Baru, Namanya Kabupaten Talmas

BACA JUGA:Danau Unik di Kawasan Bukit Raje Mandare Bengkulu, Simpan Mustika Merah Delima, Ini Buktinya

Dijelaskannya, khusus capaian program Samsat Keliling (Samling) total realisasi mencapai 25 persen dari raihan sementara. Kemudian program gerebek pajak juga menyumbang nilai mencapai 10 persen.

Artinya, masyarakat yang benar-benar berkunjung ke UPTD Samsat untuk menunaikan kewajibannya hanya sebesar 28,41 persen saja.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Baru di Bengkulu, Lahan untuk Pusat Pemerintahan Sudah Disiapkan, Ini Lokasinya

BACA JUGA:BTN Hadir di Bengkulu Selatan, Dukung KPR dan KUR Bunga Ringan, Cocok untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

“Dari data yang ada, mayoritas yang taat pajak adalah kendaraan baru. Sementara kendaraan keluaran lama sudah lama sekali mati pajak. Bahkan ada yang sampai 20 tahun," kata Lenny.

Untuk menekan jumlah tunggakan PKB yang tertera di database UPTD Samsat Bengkulu Selatan.

Kedepan pihak samsat bakal menerapkan pemblokiran data kendaraan yang mati pajak diatas dua tahun. Bahkan, semua data kendaraan bakal dihapus dari sistem sehingga status kendaran dianggap kosong atau bodong.

BACA JUGA:Lewat Instagram Bawaslu RI Ucapkan Terima Kasih, Nitizen: Saatnya Jokowi Ambil Alih

BACA JUGA:Jabatan Periode 2018-2023 Berakhir, Bawaslu Kabupaten/Kota di 38 Provinsi Tanpa Komisioner

“Ini akan kami berlakukan mulai tahun depan. Jadi tidak ada toleransi lagi untuk para penunggak pajak ini. Jika status kendaraan sudah kosong atau tanda surat menyurat, berarti dilarang digunakan di jalan raya atau fasilitas milik pemerintah,” papar Lenny.

Tak hanya itu, pihaknya bersama Satlantas Polres BS juga akan melakukan pendataan dan penindakan langsung (tilang) terhadap kendaraan terblokir tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Turnamen Bupati Kaur Cup 2023 Diprotes FC Maje, Waktu Pertandingan Pemicunya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PT CBS Kaur Dituding Ingkar Janji, Warga Desa Ulak Pandan Portal Jalan

Sanksi terberat berupa penahanan kendaraan hingga diminta mengurus biaya balik nama (BBN) satu yang anggarannya tidak sedikit.

“Karena sudah terblokir, jadi kendaraan wajib BBN satu. Prosesnya mengulang dari awal lagi. Jika demikian, satu motor meski keluaran tahun lama sudah pasti membutuhkan anggaran tidak sedikit untuk menyelesaikan pemberkasan ini,” paparnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lakalantas Mobil Box Vs Fuso di Kaur, Sopir Saling Klaim

Sumber: kasi pelayanan dan penetapan uptd samsat bengkulu selatan