PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diwarning, Jangan Masuk Terlalu Dalam!

PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diwarning, Jangan Masuk Terlalu Dalam!

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi saat memberikan arahan kepada PPS Bengkulu Selatan yang dilantik-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak di BENGKULU SELATAN tahun 2024 telah dilantik. Total ada 474 PPS yang telah dibentuk KPU.

PPS ini merupakan badan adhoc KPU sebagai perpanjangan tangan untuk menggelar proses tahapan Pilkada 2024 di 158 kelurahan/desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Setiap kelurahan/desa akan ditempatkan 3 PPS. Dalam menjalankan tugas, PPS akan dibantu sekretaris dan tenaga pendukung lainnya.

BACA JUGA:[FOTO] Ketua KPU Bengkulu Selatan Lantik 474 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 Terpilih

Selain disiplin dalam bekerja, merekapun diminta tetap membangun komunikasi. Baik di lingkungan eksternal dan internal demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing-masing.

Di lingkungan internal, merekapun telah memiliki tugas masing-masing. PPS dan sekretariat sudah memiliki tugas pokok dan fungsi. 

Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari 3 orang yang terdiri satu ketua dan 2 anggota. Mereka memiliki tugas dan wewenang yang wajib dipatuhi. Berikut diantara tugas umum PPS di Pilkada 2024:

BACA JUGA:[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Lantik dan Sumpah 33 Panwascam Pilkada 2024 Terpilih

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat.

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sementara tugas khusus PPS diantaranya:

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sumber: