Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif-istimewa-

RASELNEWS.COM - Anggota Polri aktif kini memiliki peluang lebih luas untuk menduduki posisi strategis di berbagai lembaga negara.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah terbitnya regulasi baru yang menambah daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi personel kepolisian.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, yang telah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Kemenhub Gelar Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Catat Jadwal Pendaftaran dan Tujuannya

Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan Sipil

Melalui Perpol ini, anggota Polri diperbolehkan menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah, baik dalam posisi manajerial maupun nonmanajerial, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Penugasan juga bisa dilakukan di dalam maupun luar negeri, termasuk pada organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing.

Kementerian atau lembaga hanya bisa menempatkan personel Polri atas dasar permintaan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4).

Berikut 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif sesuai dalam Pasal 3 Ayat (2): 

BACA JUGA:Bukan LCGC, Ini 7 Rekomendasi Mobil Hatchback Bekas Harga di Bawah 100 Juta

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Shopee Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar di Platfo

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 5 Warga Bengkulu Selatan Ditembak, Pelaku Diduga Karyawan PT ABS

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Regulasi Mulai Berlaku

Perpol No.10/2025 ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Aturan ini menandai era baru bagi pola penugasan polisi aktif di sektor pemerintahan non-polisi, sekaligus memperkuat kontribusi Polri dalam mendukung fungsi negara dan pelayanan publik lintas sektor. (**)

Sumber: