Take Over KPR: Pengertian, Cara, Jenis, dan Perbedaannya dengan Over Kredit
Take Over KPR: Pengertian, Cara, Jenis, dan Perbedaannya dengan Over Kredit-istimewa-freepik.com
RASELNEWS.COM - Take over KPR merupakan proses pengalihan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masih berjalan dari satu bank ke lembaga pembiayaan lain atau dari satu debitur ke debitur baru secara resmi.
Dalam dunia pembiayaan properti, mekanisme ini kerap dimanfaatkan untuk menegosiasikan ulang syarat pinjaman, mulai dari suku bunga, tenor, hingga besaran cicilan agar lebih ringan dan sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Meski menawarkan sejumlah keuntungan, Take over KPR tetap perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA:Pegadaian Buka Pinjaman Rp10 Juta, Proses Mudah dan Cepat, Bunga Cuma Segini
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan KPR dari satu pihak ke pihak lain dengan pengawasan lembaga keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses ini, status debitur akan berubah. Debitur baru mengambil alih kewajiban cicilan rumah dari debitur lama, sementara debitur lama menerima dana pengganti dari cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya.
Selain antar debitur, take over KPR juga dapat dilakukan antarbank. Biasanya, langkah ini diambil untuk mendapatkan penawaran suku bunga yang lebih rendah, tenor lebih panjang, atau cicilan yang lebih stabil.
Tujuan utama take over KPR adalah menekan beban angsuran dan bunga, sekaligus memperoleh skema pembiayaan yang lebih menguntungkan.
BACA JUGA:Cara Ikut dan Tips Mendapatkan Barang Bernilai dengan Harga Terjangkau di Pegadaian
Contohnya, debitur memindahkan KPR dari bank konvensional ke bank syariah demi cicilan tetap tanpa fluktuasi bunga.
Cara Take Over KPR
Agar proses berjalan lancar, berikut tahapan umum yang perlu dilakukan:
1. Riset Bank Penyedia Take Over
Langkah awal adalah mencari bank atau lembaga pembiayaan yang menyediakan fasilitas take over KPR. Bandingkan penawaran suku bunga, tenor, dan biaya administrasi sebelum memutuskan.
2. Memahami Syarat dan Ketentuan
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda. Umumnya, penilaian meliputi riwayat kredit, stabilitas penghasilan, status pekerjaan, serta rasio utang terhadap pendapatan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Syarat Mudah, Ini Keuntungan Gadai iPad di Pegadaian
Dokumen yang biasanya diminta antara lain identitas diri, bukti kepemilikan properti, bukti penghasilan, perjanjian kredit, hingga sertifikat rumah.
3. Pengajuan ke Bank Baru
Setelah memilih bank tujuan, ajukan permohonan take over. Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit untuk menentukan persetujuan dan skema cicilan baru.
4. Appraisal Properti
Bank akan menilai ulang properti yang menjadi jaminan, termasuk nilai rumah, keabsahan sertifikat, serta sisa utang pokok yang masih berjalan.
5. Pelunasan dan Perjanjian Baru
Jika disetujui, bank baru akan melunasi sisa KPR di bank lama. Selanjutnya, debitur menandatangani perjanjian KPR baru sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Syarat Gadai Laptop di Pegadaian, Intip Tips agar Cair Cepat
Jenis-Jenis Take Over KPR
Berdasarkan mekanismenya, take over KPR terbagi menjadi tiga jenis:
1. Take Over Antarbank
Dilakukan dengan memindahkan pembiayaan dari bank lama ke bank lain tanpa melibatkan debitur baru. Biasanya bertujuan memperoleh bunga lebih rendah atau cicilan lebih ringan.
2. Take Over Jual Beli
Sumber: