Take Over KPR: Pengertian, Cara, Jenis, dan Perbedaannya dengan Over Kredit
Take Over KPR: Pengertian, Cara, Jenis, dan Perbedaannya dengan Over Kredit-istimewa-freepik.com
Melibatkan tiga pihak, yakni debitur lama, bank, dan debitur baru. Bank akan menilai kelayakan pembeli sebelum menyetujui pengalihan cicilan dan menerbitkan perjanjian baru.
3. Take Over di Bawah Tangan
Dilakukan tanpa sepengetahuan bank, hanya berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli. Cara ini dinilai berisiko karena status debitur di bank tetap atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
BACA JUGA:Mana yang Lebih Menguntungkan, Paylater atau Kartu Kredit? Kenali Perbedaannya
Perbedaan Take Over KPR dan Over Kredit
Take over KPR kerap disamakan dengan over kredit, padahal keduanya berbeda. Over kredit merupakan pengalihan cicilan tanpa persetujuan resmi dari bank.
Dalam over kredit, nama debitur di bank tetap atas pemilik lama sehingga risikonya lebih tinggi, meski biaya administrasinya relatif lebih murah.
Secara keseluruhan, take over KPR menjadi solusi legal dan strategis bagi debitur yang ingin memperoleh skema pembiayaan lebih ringan dan stabil.
Namun, sebelum mengambil keputusan, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan risiko yang mungkin muncul di tengah perjalanan kepemilikan properti. (**)
Sumber: