Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
salah satu warung remang-remang di bengkulu selatan-gio-istimewa
RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan warung remang-remang (warem) yang selama ini dinilai meresahkan.
Seluruh warung remang-remang yang masih beroperasi di wilayah Kota Manna dan sekitarnya dipastikan akan ditertibkan dan dibongkar tanpa terkecuali.
Sebagai bentuk penegakan aturan yang humanis namun tegas, Pemda Bengkulu Selatan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Tenggat waktu yang diberikan selama 3x24 jam, terhitung sejak pemberitahuan resmi disampaikan, dengan batas akhir pembongkaran pada Rabu, 7 Januari 2026.
Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik tidak mengindahkan imbauan tersebut, Pemda Bengkulu Selatan memastikan akan melakukan pembongkaran secara paksa dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, keberadaan warung remang-remang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivitas di dalamnya diduga kuat berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan pendataan di lapangan, warung remang-remang tersebut tersebar di sejumlah titik strategis. Sebanyak 10 bangunan diketahui berdiri di wilayah Kelurahan Pasar Bawah, bahkan sebagian besar menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu, terdapat satu bangunan di kawasan Muara Pasar Bawah, satu bangunan di kawasan Pantai Pasar Bawah, serta dua bangunan lainnya di Jalan Belimbing, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.
Pemerintah daerah menilai, keberadaan warung remang-remang di lokasi-lokasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan lahan, tetapi juga berpotensi merusak citra daerah serta mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk pengunjung kawasan pantai dan pusat aktivitas ekonomi warga.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas di warung remang-remang.
Masyarakat mengeluhkan suara bising, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan praktik-praktik ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal dan konflik sosial.
Upaya tegas Pemda Bengkulu Selatan ini mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, SH, menegaskan bahwa Polri siap mengawal dan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri mendukung penuh kebijakan Pemda Bengkulu Selatan dalam menertibkan dan membasmi warung remang-remang. Aktivitas warem sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, mulai dari peredaran miras, prostitusi terselubung, hingga narkoba. Penertiban ini penting demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Erik Fahreza.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik warung remang-remang agar mematuhi kebijakan pemerintah daerah dan membongkar bangunan secara sukarela sesuai waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, kepatuhan tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik di lapangan saat proses penertiban dilakukan.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap wilayah Kota Manna dan sekitarnya dapat terbebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tenteram.
Penertiban warung remang-remang ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Pemda Bengkulu Selatan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. (yoh)
Sumber: