Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

pelantikan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah memasuki tahap akhir.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

BACA JUGA:LPK Kaizu Jalin MoU dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perawat Lansia ke Jepang

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu saat ini hampir rampung.

Setelah seluruh tahapan administrasi tersebut selesai, sebanyak 1.187 PPPK paruh waktu dijadwalkan segera dilantik dan mulai menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing di organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:SNBP 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Buat Akun SNPMB Beserta Jadwalnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, MM, mengatakan pihaknya terus bekerja secara intensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengangkatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengusulan NIP PPPK paruh waktu saat ini sudah berada pada tahap akhir. Seluruh dokumen administrasi hampir rampung dan setelah proses ini selesai, kami akan segera melanjutkan ke tahapan pelantikan,” ujar Fariq.

BACA JUGA:3 Perovinsi Ini Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Bebaskan Denda Pajak Bertahun-tahun

Ia menjelaskan, pengusulan NIP merupakan salah satu tahapan paling penting dalam rangkaian pengangkatan PPPK paruh waktu. NIP menjadi dasar legalitas bagi pegawai untuk melaksanakan tugas pemerintahan serta menerima hak-haknya secara resmi sebagai aparatur pemerintah.

Di tengah proses tersebut, BKPSDM Bengkulu Selatan juga menyoroti masih beredarnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya di tengah masyarakat, khususnya di kalangan calon PPPK paruh waktu. Isu terkait gaji, status kepegawaian, hingga jadwal pelantikan kerap beredar melalui media sosial dan grup percakapan, sehingga menimbulkan kebingungan dan kecemasan.

BACA JUGA:Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026

Fariq menegaskan bahwa BKPSDM merupakan satu-satunya instansi resmi yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan informasi terkait kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kami mengimbau agar para calon PPPK paruh waktu tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk mendapatkan kepastian, silakan berkoordinasi langsung dengan BKPSDM agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sebanyak 1.187 PPPK paruh waktu yang diusulkan NIP berasal dari berbagai OPD dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait jadwal pelantikan, BKPSDM menargetkan prosesi tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan rencana pada bulan Januari, menyesuaikan dengan selesainya seluruh proses administrasi dari instansi terkait di tingkat pusat.

BACA JUGA:Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu

Pemkab Bengkulu Selatan berharap, setelah resmi dilantik, para PPPK paruh waktu dapat segera bekerja secara optimal, menjaga disiplin dan profesionalisme, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan progres yang terus berjalan, pemerintah daerah juga meminta para calon PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, bersabar, dan menunggu tahapan resmi yang diumumkan melalui saluran informasi pemerintah. (wan)

 

Sumber:

Berita Terkait