Zakat Profesi Guru di Kaur Ditekankan pada Keadilan dan Dampak Sosial

Zakat Profesi Guru di Kaur Ditekankan pada Keadilan dan Dampak Sosial

zakat guru di Kabupaten Kaur-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan bahwa kebijakan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, tidak dimaksudkan sebagai pungutan tambahan, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial dan penguatan kepedulian bersama. 

Penekanan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemkab Kaur dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur yang membahas pelaksanaan zakat profesi secara terukur dan berkeadilan.

BACA JUGA:Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I pada Selasa, 13 Januari 2026 menegaskan bahwa kebijakan zakat profesi akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap ASN berpenghasilan rendah. 

Pemerintah memastikan hanya ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab yang dikenakan kewajiban zakat.

BACA JUGA:Ngutang di Pinjol, Aturan Terbaru dari OJK Tidak Boleh Lebih 30 Persen dari Penghasilan

“Zakat profesi ini bukan beban, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial bagi ASN yang sudah mampu. Prinsipnya adalah keadilan dan kepatuhan pada aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Abdul Hamid.
Pemkab Kaur menetapkan besaran zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN yang melebihi Rp 4,2 juta.

BACA JUGA:Fenomena Polyworking: Gaya Gen Z Cari Cuan, Ini Cara dan Penjelasannya  

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 116 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta rujukan normatif dari MUI Provinsi Bengkulu dan Baznas Provinsi Bengkulu.

Wabup Kaur menekankan bahwa kebijakan ini harus dipahami secara utuh oleh para guru, tidak hanya dari sisi kewajiban, tetapi juga manfaatnya. 

BACA JUGA:Kemendes PDT Ajak Asbanda Kembangkan Desa Ekspor dan Desa Tematik

Zakat yang dikelola secara kolektif diharapkan dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk program sosial, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

“Zakat ini akan dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan umat. Manfaatnya akan kembali ke masyarakat, termasuk mendukung sektor pendidikan dan sosial,” jelasnya.

BACA JUGA:Yamaha Rilis All New Crypton 2026 Reborn, Motor Bebek Legendaris Hadir Lebih Segar dan Terjangkau

Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para guru. 

Sosialisasi tersebut akan menitikberatkan pada dasar hukum, batas penghasilan yang dikenakan zakat, serta mekanisme pengelolaan yang akuntabel.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, M. Jalil, S.Pd, menegaskan bahwa penerapan nisab menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak memberatkan. 

Menurutnya, Baznas memastikan hanya ASN yang benar-benar memenuhi syarat yang diwajibkan menunaikan zakat profesi.

“Kami ingin menegaskan bahwa ini adil. ASN yang penghasilannya di bawah Rp 4,2 juta tidak dikenakan kewajiban zakat profesi. Fokus kami adalah mereka yang sudah memenuhi nisab,” kata M. Jalil.

BACA JUGA:Suzuki Skywave 125 Masih Dicari Kolektor, Dulu Kalah Bersaing dengan Vario dan Mio Kini Jadi Rebutan

Ia menambahkan, pengelolaan zakat profesi guru diharapkan mampu memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. 

Dengan tata kelola yang baik dan transparan, zakat profesi tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga solusi sosial yang berdampak luas di Kabupaten Kaur. (**)

Sumber: